Bawaslu Sentil Pejabat Negara Kampanye di Luar Jadwal, Politikus Jangan Bikin Gaduh dan Menahan Diri

- 21 Juli 2022, 17:21 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaan RI Lolly Suhenty (kanan) menyatakan akan mengawasi Buzzer selama tahapan hingga kampanye Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaan RI Lolly Suhenty (kanan) menyatakan akan mengawasi Buzzer selama tahapan hingga kampanye Pemilu 2024 /Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Bawaslu mengimbau pengurus, anggota partai politik (parpol), dan pejabat negara menahan diri dengan tidak meminta masyarakat memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, imbauan ini meminta pejabat negara jangan bikin gaduh dan melakukan hal-hal  yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu.

Imbauan ini merupakan buntut dari ulah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang tidak bisa dijerat pelanggaran kampanye.

Zulhas sebelumnya meminta masyarakat memilih anaknya di Pemilu 2024 saat bertugas sebagai menteri di Lampung.

Baca Juga: Bawaslu Nyatakan Zulhas Tak Bisa Dijerat Pelanggaran Kampanye, Pengamat: Padahal Ada Indikasi Politik Uang

"Menahan diri penting, sebab meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2014 yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti," kata Lolly Suhenty dalam keterangan, Kamis, 21 Juli 2022.

Bawaslu, kata dia, bertugas dan memiliki wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan di dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x