Penjelasan KPU Tentang Payung Hukum Kampanye Politik di Lingkungan Kampus Sah dan Diizinkan

- 24 Juli 2022, 22:11 WIB
Anggota KPU RI 2022-2027 Idham Holik
Anggota KPU RI 2022-2027 Idham Holik /Humas KPU RI

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan payung hukum diizinkan kampanye politik di lingkungan kampus.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan kampanye politik di lingkungan kampus diizinkan dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Salah satu alasannya karena segenap elemen kampus merupakan pemilih. Selain itu, kampus juga merupakan mimbar akademik mendidik rakyat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 38 Resmi di Buka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar Agar Lolos

Menurut Idham, payung hukum kampanye politik di lingkungan kampus terdapat di UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h.

Di situ dinyatakan, "Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: ….menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan."

Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa kalimat "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan" jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.

Selain itu, kampanye politik juga dilangsungkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca Juga: Spoiler Tokyo Revengers Chapter 263. Flashback Mikey Kecil Ditampilkan, Seseorang Mirip Takemichi Hadir

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x