Penjelasan KPU Tentang Payung Hukum Kampanye Politik di Lingkungan Kampus Sah dan Diizinkan

- 24 Juli 2022, 22:11 WIB
Anggota KPU RI 2022-2027 Idham Holik
Anggota KPU RI 2022-2027 Idham Holik /Humas KPU RI

"Yang dimaksud dengan "tempat pendidikan" adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi," ujar Idham.

Berdasarkan penjelasan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, kampanye politik di kampus diizinkan dengan catatan yang mengundang, misalnya, rektor dan pimpinan lembaga.

Namun Hasyim mengingatkan perlakuan terhadap peserta kampanye juga sama dan adil.

Misalnya, jika capres ada dua, maka keduanya diberikan kesempatan. Termasuk dalam hal durasi dan waktu kampanye.

Baca Juga: CERITA HOROR! Wanita Ini Diganggu Makhluk Halus, Diikuti Hantu Pantai Selatan Ketika Liburan di Jogja

"Kalau capres-nya ada tiga, ya diberi kesempatan yang sama. Kalau partainya ada 16, ya semua 16 partai itu diberikan kesempatan yang sama," kata Hasyim.

Jika ada peserta pemilu tidak bisa hadir, maka bisa diwakilkan oleh timnya. Terpenting pihak kampus telah menyediakan waktu dan ruang yang sama.

"Durasi dan frekuensinya juga harus sama. Jika durasinya dua jam, maka ya sama dua jam. Mau dikurangi satu jam boleh, tetapi kalau lebih dari dua jam, itu yang nggak boleh," tegas Hasyim.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah