Namun pemerintah melalui Kominfo memberikan kesempatan kepada platform untuk mengajukan normalisasi dan menyelesaikan pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sejumlah platform atau PSE yang masih belum mendaftar diantaranya Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, dan Xandr.com.
Pemblokiran ini sempat ramai di media sosisal dan menghebohkan publik karena pengguna Epic Games, Dota hingga PayPal sangat banyak di Indonesia.
Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya menegaskan pemblokiran ini tidak permanen dan akan dibuka jika syarat mengenai aturan PSE telah dipenuhi oleh layanan bersangkutan.
"Iya pemblokiran sifatnya sementara," tegasnya.***