BESOK, Rombongan Parpol yang Masuk Gedung KPU Dibatasi, Begini Prosesi Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

- 31 Juli 2022, 14:45 WIB
KPU RI menggelar Launching Tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Hitung mundur tahapan pemilu hingga pencoblosan 14 Februari 2024 sebanyak 610 hari
KPU RI menggelar Launching Tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Hitung mundur tahapan pemilu hingga pencoblosan 14 Februari 2024 sebanyak 610 hari /Arif Rahman/Jurnal Medan

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Parpol lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan  jumlah pengurus Parpol yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dibatasi.

Pembatasan dilakukan karena luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Parpol lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar.

"KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Parpol yang hadir menunggu proses pendaftaran," ujarnya.

Baca Juga: SAH Indonesia Tuan Rumah ASEAN Para Games 2022 Gantikan Vietnam, Menpora Sebut Arahan Presiden Jokowi

Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran Parpol berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan Parpol yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x