9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Parpol lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.
Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan jumlah pengurus Parpol yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dibatasi.
Pembatasan dilakukan karena luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Parpol lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar.
"KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Parpol yang hadir menunggu proses pendaftaran," ujarnya.
Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran Parpol berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan Parpol yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang.***