Tiga Kategori Parpol Menurut KPU, Netfid: Hanya Parpol yang Benar-benar Siap Bisa Ikut Pemilu 2024

- 1 Agustus 2022, 09:47 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di sela acara sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di sela acara sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Diantara parpol baru tersebut sudah berani mempromosikan diri di media dan siap bersaing menghadapi kontestasi politik 2024.

Misalnya, Partai Gelora, Partai Ummat, PKN tentu akan bersaing dengan PKB, PSI, Perindo dan parpol lainnya.

"Mereka (parpol baru) sudah berani untuk iklan, mereka sudah berani muncul di media, mereka sudah berani bikin event-event yang investasinya tentu tidak kecil," kata Dahlia.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan setidaknya terdapat tiga kategori parpol berdasarkan UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan MK No. 55 Tahun 2020.

Baca Juga: Twibbon Hari ASI Sedunai 2022, Pasang Foto Terbaik Lalu Share Kepada Ibu dari Anak Anda

"Ada tiga kategori partai politik," kata Hasyim saat menerima kedatangan pendaftaran parpol di Gedung KPU RI, Senin, 1 Agustus 2022.

Pertama, partai politik peserta pemilu yang lolos Parliamentary Threshold (PT). Kedua, partai politik yang tidak lolos PT. Ketiga, partai politik baru.

"Untuk partai politik kategori satu, peserta Pemilu 2019 yang lolos PT, yaitu perlakuannya mendaftar dilakukan verifikasi administrasi selesai," kata Hasyim.

Sedangkan terhadap partai politik kategori kedua dan ketiga, yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan partai baru, perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi, dan dilanjutkan verifikasi faktual.

Baca Juga: Legenda Batu Hobon Samosir, Konon Jadi Tempat Menyimpan Pusaka, Ada Obat Pembangkit Orang Mati di Dalamnya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah