Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Polisi: Masih Ada Saksi Lain yang Akan......

- 4 Agustus 2022, 00:12 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian /Tangkapan layar/humas polri

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," ujarnya.

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Optimis Indonesia Juara Umum di ASEAN Games 2022

Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada Bharada E dalam kasus ini kata Andi adalah Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, dengan pidana paling lama lima belas tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x