"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," ujarnya.
Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Optimis Indonesia Juara Umum di ASEAN Games 2022
Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada Bharada E dalam kasus ini kata Andi adalah Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, dengan pidana paling lama lima belas tahun penjara.***