Idham menuturkan, Pasal 140 ayat 1 PKPU No 4 Tahun 2022 menyatakan jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan Parpol, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
"Laporan menggunakan formulir MODEL TANGGAPAN. MASYARAKAT-PARPOL," kata Idham.
Pasal berikutnya menyatakan laporan lengkap melampirkan identitas kependudukan pelapor yang jelas serta bukti-bukti yang mendasari atau memperkuat laporan.
Idham meminta parpol dengan cermat mengunggah keanggotaan ke dalam Sipol yang digunakan sebagai alat bantu pendaftaran peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: SAH! PKB Gandeng Tangan Gerindra Menuju KPU RI, Cak Imin: Setelah Ini Kita Bikin Beberapa Event
"Kami mohon kecermatan operator akun SIPOL Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol, dimana dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol," jelasnya.
Berikut ini UPDATE Penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU daerah yang NIK dan Namanya muncul di SIPOL berdasarkan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.
Laporan sampai dengan jam 10:56 WIB tanggal 04 Agustus 2022.
• 1 (satu) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur
• 2 (dua) orang komisioner KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi