JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik menerima laporan yang menyatakan sejumlah nama dan NIK anggota KPU daerah muncul di Sipol sebagai anggota parpol.
Fakta ini bisa dicek melalui website Info Pemilu milik KPU RI yang memang digunakan untuk mengecek keanggotaan partai politik.
Idham mengungkapkan sejumlah KPU daerah yang telah melapor kepada KPU RI diantaranya KPU Kalimantan Timur, KPU NTB, dan KPU Jambi. Kemungkinan jumlah ini akan bertambah.
Baca Juga: Website Info Pemilu Milik KPU Temukan Nama dan NIK Anggota KPU Provinsi Dicatut Jadi Anggota Parpol
Dalam laporan itu disebutkan bahwa beberapa anggota KPU daerah dan sejumlah staf, NIK dan namanya dicatut sebagai anggota parpol tertentu.
Parpol tersebut menggunakannya sebagai syarat keanggotaan untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Menurut Idham, anggota KPU daerah tersebut tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol.
Besar kemungkinan nama-nama tersebut dicatut oleh parpol. Karena hasil pengecekan di website info.pemilu.kpu.go.id juga mengatakan demikian.