Aneh Bin Ajaib, Tak Pernah Beri e-KTP, Tiba-tiba Nama dan NIK Muncul di Sipol KPU Sebagai Anggota Parpol

- 4 Agustus 2022, 11:12 WIB
Tampilan website Info Pemilu milik KPU yang digunakan untuk mengecek nama dan NIK seseorang dalam keanggotaan parpol
Tampilan website Info Pemilu milik KPU yang digunakan untuk mengecek nama dan NIK seseorang dalam keanggotaan parpol /Info Pemilu KPU RI

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik menerima laporan yang menyatakan sejumlah nama dan NIK anggota KPU daerah muncul di Sipol sebagai anggota parpol.

Fakta ini bisa dicek melalui website Info Pemilu milik KPU RI yang memang digunakan untuk mengecek keanggotaan partai politik.

Idham mengungkapkan sejumlah KPU daerah yang telah melapor kepada KPU RI diantaranya KPU Kalimantan Timur, KPU NTB, dan KPU Jambi. Kemungkinan jumlah ini akan bertambah.

Baca Juga: Website Info Pemilu Milik KPU Temukan Nama dan NIK Anggota KPU Provinsi Dicatut Jadi Anggota Parpol

Dalam laporan itu disebutkan bahwa beberapa anggota KPU daerah dan sejumlah staf, NIK dan namanya dicatut sebagai anggota parpol tertentu.

Parpol tersebut menggunakannya sebagai syarat keanggotaan untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Menurut Idham, anggota KPU daerah tersebut tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol. 

Besar kemungkinan nama-nama tersebut dicatut oleh parpol. Karena hasil pengecekan di website info.pemilu.kpu.go.id juga mengatakan demikian.

Baca Juga: Soal Sipol Partai Buruh, KPU Jamin Perlakuan Terhadap Parpol Adil, Tak Ada Diskriminasi dan Help Desk Terbuka

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x