"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," ungkapnya.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Joshua.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.
Andi juga membeberkan bahwa Bharada E melepaskan tembakan bukan untuk membela diri.
Meski demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci apa motif dari Bharada E melepaskan tembakan kepada Brigadir J.
"(Bharada E) bukan membela diri," katanya.***