Penuhi Panggilan Penyidik Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo Ingatkan Masyarat Sabar dan Tidak Berspekulasi

- 4 Agustus 2022, 14:23 WIB
Berpakaian Dinas Lengkap, Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Penyidik Mabes Polri, Kamis,  4 Agustus 2022
Berpakaian Dinas Lengkap, Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Penyidik Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022 /Tangkapan Layar/

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," ungkapnya.

Baca Juga: Suara Dewi Perssik Bergetar Bongkar Aib Angga Wijaya Usai Bercerai, Netizen: Nyesek Banget di Posisi Mbak Depe

Sebelumnya Polisi telah menetapkan Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Joshua.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: UPDATE ASEAN Para Games 2022: Fredy Setiawan dan Hikmat Ramdani Bertemu di Final, Bulutangkis Amankan Emas

Andi juga membeberkan bahwa Bharada E melepaskan tembakan bukan untuk membela diri.

Meski demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci apa motif dari Bharada E melepaskan tembakan kepada Brigadir J.

"(Bharada E) bukan membela diri," katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah