Ucapkan Belasungkawa, Irjen Ferdy Sambo: Semua Itu Terlepas dari Apa yang Dilakukan Joshua Kepada Istri Saya

- 4 Agustus 2022, 15:00 WIB
Irjen Ferdy Sambo Saat Memberikan Keterangan Sebelum Masuk Ruangan Penyidik Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022.
Irjen Ferdy Sambo Saat Memberikan Keterangan Sebelum Masuk Ruangan Penyidik Mabes Polri, Kamis 4 Agustus 2022. /Tangkapan Layar

"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar. Tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ungkapnya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Penyidik Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo Ingatkan Masyarat Sabar dan Tidak Berspekulasi

Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni Bharada E.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, dengan pidana paling lama lima belas tahun penjara.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Baca Juga: Suara Gamelan hingga Nenek Berusia 80 Tahun, Inilah Deretan Sosok Misterius Penguasa Puncak Gunung Salak

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah