"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar. Tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi telah menetapkan satu orang tersangka yakni Bharada E.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, dengan pidana paling lama lima belas tahun penjara.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.***