Tidak lupa, Ferdy Sambo berharap anak-anaknya bisa kuat menghadapi kondisi saat sekarang ini.
"Anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam memenuhi panggilan penyidik Ferdy Sambo juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi.
"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar. Tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," ungkapnya.
Sebagai informasi, Polisi telah menetapkan Bharada E dalam kasus meninggalnya Brigadir Joshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.***