Adapun kasus tersebut diantaranya adalah kasus ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi yang dilakukan Bahar bin Smith pada tahun 2018.
Kemudian yang kedua adalah kasus penyelewangan budi daya dan ekspor benih lobster atau benur pada tahun 2022.
Dalam kasus ini, Irjen Syahardiantono menyita 73.200 ekor benur serta membekuk tersangka Kusmianto alias Swie King.
Sebagai informasi Irjen Syaharidiantono adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.
Baca Juga: Pasal Tersangka kepada Bharada E Masih Bisa Berkembang, Komjen Susno Duadji: Mungkin Ada Pelaku Lain
Irjen Syaharidiantono lahir di Blora, Jawa Tengah pada 2 Februari 1970.***