Jelaskan ke Publik, Ini 3 Kategori Parpol Menurut KPU RI di Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Pemilu 2024

- 9 Agustus 2022, 05:25 WIB
Ratusan simpatisan Partai Gelora mendatangi Gedung KPU RI di Jakarta untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, Minggu, 7 Agustus 2022
Ratusan simpatisan Partai Gelora mendatangi Gedung KPU RI di Jakarta untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, Minggu, 7 Agustus 2022 /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan terdapat tiga kategori parpol saat berada di tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini perlu dijelaskan ke publik sebagai literasi dan pendidikan kepada pemilih bahwa ada tahapan dan proses yang harus dilalui berdasarkan Undang-undang.

Hasyim menuturkan bahwa ketentuan pertama parpol peserta Pemilu 2024 adalah menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap.

Baca Juga: Nyaleg Lagi di Pemilu 2024, Ahmad Dhani: Kali Ini Optimistis Menang, 2019 Saya Kan di Penjara

"Hanya satu kategorinya yakni lengkap atau tidak lengkap. Jadi sekarang belum sampai pada penilaian apakah dokumennya sudah benar atau sah, tetapi baru pada tingkat lengkap atau tidak lengkap," kata Hasyim.

Dasar hukum Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD adalah UU No. 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan PKPU No. 4 Tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan tersebut Hasyim mengungkapkan terdapat 3 kategori parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 yakni:

Baca Juga: KPU Umumkan Kenaikan Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Meninggal Dunia Santunan Rp36 Juta, Ini Info Lengkapnya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x