JURNAL MEDAN - KPU RI mengumumkan kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN).
Kenaikan honor tersebut dinilai cukup signifikan dibandingkan bayaran badan ad hoc Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020.
Kenaikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Baca Juga: UPDATE, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 dengan Status Dokumen Lengkap, Terbaru Partai Gelora
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor tersebut," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Senin, 8 Agustus 2022.
Selain kenaikan honor badan ad hoc, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Meninggal = Rp36 juta per orang
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang
3. Luka Berat - Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10 juta per orang.