KPU Umumkan Kenaikan Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Meninggal Dunia Santunan Rp36 Juta, Ini Info Lengkapnya

- 8 Agustus 2022, 21:03 WIB
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2022
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI mengumumkan kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN).

Kenaikan honor tersebut dinilai cukup signifikan dibandingkan bayaran badan ad hoc Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020.

Kenaikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca Juga: UPDATE, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 dengan Status Dokumen Lengkap, Terbaru Partai Gelora

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor tersebut," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Senin, 8 Agustus 2022.

Rincian kenaikan honor badan ad hoc di Pemilu 2024 dan Pilkada 2024
Rincian kenaikan honor badan ad hoc di Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 KPU RI

Selain kenaikan honor badan ad hoc, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Meninggal = Rp36 juta per orang
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang
3. Luka Berat - Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10 juta per orang.

Baca Juga: Cak Imin Ungkap Hubungan PKB dan Gerindra Usai Daftar Bareng ke KPU RI, Bacakan Pantun hingga Teman Tapi Mesra

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x