JURNAL MEDAN - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Poliri Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit Prabowo mengatkaan penetapan Irjen Ferdy Sambo diputuskan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh timsus.
Baca Juga: Baliho Puan di Medan Dirusak OTK, Pengamat: Rival Mulai Khawatir
Adapun gelar perkara itu kata Listyo Sigit Prabowo dilakukan timsus pada Selasa, 9 Agustus 2022 pagi.
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 sore.
Pada kesempatan itu, Kapolri juga menegaskan bahwa dalam peristiwa kematian Brigadir J tidak ditemukan tembak menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J," katanya.
Adapun penembakan yang menyebabkan saudara J meninggal itu kata Kapolri dilakukan RE atas perintah FS.