Penjelasan mengenai syarat kepengurusan, kantor, dan keanggotaan parpol terdapat di Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Anggota 426.570 Partai Buruh di Sipol KPU. Ini belum semua dan tidak semua diverifikasi sesuai dengan persyaratan KPU," ujar Said Iqbal.
Selain itu, massa yang mengikuti long march berencana menggelar sholat Jumat di depan kantor KPU sebagai bentuk dukungan terhadap partai.
"Sebagian akan mengikuti sholat Jumat di luar pagar KPU," kata Said Iqbal.
Baca Juga: Ini Tiga Kendala Sipol yang Kerap Ditanyakan Parpol di Help Desk KPU RI
Dalam kesempatan itu Said menjelaskan partainya mendapat dukungan dari 11 organisasi sebagai inisiator dihidupkannya kembali Partai Buruh yang didirikan tokoh buruh Muchtar Pakpahan 20 tahun lalu.
Adapun 11 organisasi tersebut adalah Partai Buruh yang lama, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Kemudian Serikat Petani Indonesia (SPI), Organisasi Rakyat Indonesia (ORI), Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP-KEP), Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP-Farkes R).