Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pada saat pengumuman Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sementara itu, ketika Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf atau KM dijerat dengan pasal yang sama.
Adapun Pasal tersebut adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Untuk tiga tersangka Bharada E, Bripka RR dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri, Depok.***