Adapun yang diterima Ferdy Sambo sebagai anggota Polri yakni gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak.
Kemudian tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015, Ferdy Sambo termasuk kedalam kelas jabatan 17.
Artinya, Ferdy Sambo menerima gaji pokok Rp3.393.400 - Rp 5.576.500.
Selain itu, sebagai polisi berpangkat Irjen dan berada di kelas jabatan 17, Ferdy Sambo juga menerima tukin Rp29.085.000.
Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo setiap bulannya menerima gaji paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.
Sementara itu drg. Putri Candrawathi merupakan anak dari seorang TNI bintang satu dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjend).