Untuk itu, Mantan Kapolda Sumatera Utara itu meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan.
Lebih lanjut, Agus Andrianto mengatakan kasus laporan Putri Candrawati telah diserahkan kepada Timsus.
"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa," katanya.
Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Ternyata Sosok ini yang Nitipkan 2 Amplop Tebal untuk LPSK
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa laporan pelecehan yang dibuat Putri Candrawati masuk ke dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidik.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstraction of juctice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” katanya.***