UPDATE Pemilu 2024: 31 Parpol Telah Mendaftar ke KPU RI Sebagai Calon Peserta Pemilu

- 13 Agustus 2022, 17:51 WIB
Anggota KPU RI August Mellasz membuka konferensi pers KPU RI pada Sabtu 13 Agustus 2022
Anggota KPU RI August Mellasz membuka konferensi pers KPU RI pada Sabtu 13 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Kemudian Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.

Hari Minggu 14 Agustus 2024 merupakan hari terakhir masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, jalan parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024 masih panjang, terutama parpol baru dan parpol peserta Pemilu 2019, tapi tidak masuk parlemen.

Parpol dengan dua kategori ini harus menjalani tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Baca Juga: Din Syamsuddin Hanya Pantau-pantau dari Belakang, Partai Pelita Bukan Parpol Agama, Tapi Digerakkan Anak Muda

Sementara parpol peserta Pemilu 2019 yang masuk parlemen (DPR RI) hanya akan mengikuti verifikasi administrasi

Parpol kategori ini, setelah dokumen dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan berita acara oleh KPU lalu mengikuti verifikasi administrasi.

"Parpol yang (dokumen) belum lengkap akan diberikan kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022," ujar Idham.

"KPI memberikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapi dokumen sebelum lanjut ke tahapan berikutnya," kata Idham.

Baca Juga: KPU RI Jamin Tahapan Verifikasi Tetap Berjalan di KPU Tana Tidung Meski Kantor Habis Akibat Kebakaran

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x