Kemudian Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
Hari Minggu 14 Agustus 2024 merupakan hari terakhir masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, jalan parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024 masih panjang, terutama parpol baru dan parpol peserta Pemilu 2019, tapi tidak masuk parlemen.
Parpol dengan dua kategori ini harus menjalani tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Sementara parpol peserta Pemilu 2019 yang masuk parlemen (DPR RI) hanya akan mengikuti verifikasi administrasi
Parpol kategori ini, setelah dokumen dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan berita acara oleh KPU lalu mengikuti verifikasi administrasi.
"Parpol yang (dokumen) belum lengkap akan diberikan kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022," ujar Idham.
"KPI memberikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapi dokumen sebelum lanjut ke tahapan berikutnya," kata Idham.