"Mereka (parpol) tidak siap ikut proses pendaftaran yang dilakukan KPU melalui Sipol," kata Ihsan Maulana kepada Jurnal Medan, Minggu, 14 Agustus 2022.
Ihsan kemudian membandingkan kualitas Sipol Pemilu 2024 jauh lebih baik ketimbang Sipol yang digunakan untuk Pemilu 2019.
Di 2019 (input Sipol tahun 2017), parpol menghadapi kendala sosialisasi dan waktu yang mepet.
"Beda dengan Sipol pendaftaran parpol di 2024. KPU sudah membuka pra pendaftaran, tahap pendaftaran, dan sosialisasi, seharusnya parpol ikuti tata cara yang diatur KPU," ujarnya.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai parpol yang membawa berkas secara manual sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Artinya, kata dia, parpol menggunakan data hard copy tetap sesuai dengan persyaratan yang ada.
"Sangat disayangkan (parpol mendaftar) tidak melalu Sipol," kata Kaka.
Di era transformasi digital seharusnya parpol beradaptasi dengan cepat melalui teknologi dan dunia yang semakin terkoneksi via internet melalui platform digital.