Menurut dia, sebelum diteruskan laporan ke Kepolisian, KPU terlebih dahulu harus mengonfirmasi kebenaran tersebut.
Pasalnya, nama dan NIK tersebut bisa saja diperbaiki di masa perbaikan. Namun jika tidak diperbaiki, maka bisa diteruskan kepada Kepolisian.
"Kami sedang menelusuri, didalami, seberapa jauh orang-orang yang masuk di 98 ini apakah sudah dilakukan keberatan kepada parpol," kata Puadi.
Bawaslu, kata dia, sudah mengimbau 275 nama dan NIK yang dicatut mengajukan keberatan kepada parpol.
Karena bagaimanapun penyelenggara pemilu dilarang masuk ke ruang politik.
"KPU kalau tidak keberatan personilnya dicatut kan nanti repot. Harus segera diproses ini memastikan jangan sampai terjadi pelanggaran kode etik," ujarnya.
Puadi juga meminta KPU proaktif menyampaikan nama dan NIK yang dicatut di Sipol kepada parpol.
Jika disampaikan ke Bawaslu, maka tidak ditemukan dugaan pidana pemilu-nya.
"Ini masuk pidana umum. Kalau dia melapor ke Kepolisian itu gak ada masalah," pungkasnya.***