Parpol Mencatut Nama dan NIK Rutin Terjadi Setiap Pemilu, Bawaslu Ancam Lapor Polisi

- 15 Agustus 2022, 21:07 WIB
Pimpinan Bawaslu RI saat konferensi pers di Hotel Borobudur, Senin, 15 Agustus 2022
Pimpinan Bawaslu RI saat konferensi pers di Hotel Borobudur, Senin, 15 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

Menurut dia, sebelum diteruskan laporan ke Kepolisian, KPU terlebih dahulu harus mengonfirmasi kebenaran tersebut.

Pasalnya, nama dan NIK tersebut bisa saja diperbaiki di masa perbaikan. Namun jika tidak diperbaiki, maka bisa diteruskan kepada Kepolisian.

"Kami sedang menelusuri, didalami, seberapa jauh orang-orang yang masuk di 98 ini apakah sudah dilakukan keberatan kepada parpol," kata Puadi.

Bawaslu, kata dia, sudah mengimbau 275 nama dan NIK yang dicatut mengajukan keberatan kepada parpol.

Baca Juga: MIRIS, Parpol 'Gaptek' Bawa Dokumen Kertas ke KPU RI di Hari Terakhir Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Karena bagaimanapun penyelenggara pemilu dilarang masuk ke ruang politik.

"KPU kalau tidak keberatan personilnya dicatut kan nanti repot. Harus segera diproses ini memastikan jangan sampai terjadi pelanggaran kode etik," ujarnya.

Puadi juga meminta KPU proaktif menyampaikan nama dan NIK yang dicatut di Sipol kepada parpol.

Jika disampaikan ke Bawaslu, maka tidak ditemukan dugaan pidana pemilu-nya.

"Ini masuk pidana umum. Kalau dia melapor ke Kepolisian itu gak ada masalah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x