Parpol Mencatut Nama dan NIK Rutin Terjadi Setiap Pemilu, Bawaslu Ancam Lapor Polisi

- 15 Agustus 2022, 21:07 WIB
Pimpinan Bawaslu RI saat konferensi pers di Hotel Borobudur, Senin, 15 Agustus 2022
Pimpinan Bawaslu RI saat konferensi pers di Hotel Borobudur, Senin, 15 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan kasus nama dan NIK penyelenggara pemilu yang dicatut di Sipol KPU tidak termasuk tindak pidana Pemilu.

Menurut dia, nama dan NIK yang dicatut parpol bisa masuk dalam tindak pidana umum namun terkait kepemiluan Bawaslu perlu menelusuri hal tersebut.

Rahmat Bagja pada Senin 15 Agustus 2022 mengungkap temuan 275 nama dan NIK penyelenggara pemilu dari jajaran Bawaslu di Sipol KPU.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 275 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol KPU, 17 Diantaranya di Sumut

Sebelumnya, KPU RI menerima laporan 98 nama penyelenggara pemilu dari jajaran KPU daerah yang nama dan NIK-nya dicatut parpol di Sipol. Jumlah ini diprediksi bertambah.

"Banyak sekali ya, hal-hal seperti ini dilakukan setiap 5 tahun dan harus kita waspadai, menjaga kerahasiaan data warga negara yang masuk ke dalam anggota parpol," kata Rahmat Bagja saat konferensi pers di Hotel Borobudur, Senin, 15 Agustus 2022.

"Bawaslu akan meneruskan hal-hal tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan Bawaslu juga menelusuri 98 penyelenggara pemilu dari jajaran KPU yang nama dan NIK-nya dicatut di Sipol.

Baca Juga: RESMI, 40 Parpol Mendaftar ke KPU RI Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x