CEK FAKTA: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Meminta Sejumlah Uang untuk Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

- 21 Agustus 2022, 09:10 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di sela acara sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di sela acara sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Beredar kabar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta sejumlah uang kepada calon peserta Pemilu 2024. Berikut ini cek fakta-nya.

Saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki Verifikasi Administrasi sehingga parpol calon peserta pemilu masih berjuang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai undang-undang.

Namun di tengah proses tersebut muncul kabar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta imbalan uang kepada calon peserta Pemilu 2024 dengan tujuan agar diloloskan.

Baca Juga: Fakta Cacar Monyet Alias Monkeypox yang Sudah Masuk di Indonesia, Banyak Terdeteksi di Kaum Gay

Kabar ini sepenuhnya tidak benar alias hoaks karena KPU RI tidak memungut uang atau imbalan dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024.

KPU RI bertindak berdasarkan undang-undang no. 7 tahun 2017 serta sejumlah aturan turunan dalam menyelenggarakan tahapan pemilihan umum.

Akun Instagram KPU RI membantah bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari meminta uang selama proses tahapan Pemilu 2024.

Kabar ini sangat menyesatkan sehingga bisa menganggu kepercayaan (trust) masyarakat terhadap proses demokrasi dan hasil pemilihan umum di tanah air.

Baca Juga: Siapa dan Bagaimana Timnas Curacao yang Menjadi Lawan Timnas Indonesia di Laga Uji Coba Bulan September 2022

Masyarakat harus mewaspadai modus penipuan dan kejahatan seperti ini karena bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan rasa curiga.

"Laporkan segera jika ada oknum yang mengatasnamakan KPU dengan modus penipuan meminta sejumlah uang atau modus penipuan lainnya..!," tulis KPU RI di akun Instagram resmi @kpu_ri, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Dalam keterangan tersebut KPU RI menyatakan, sebagai lembaga independen bekerja profesional dan berintegritas menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 sesuai peraturan dan perundang-undangan.

KPU RI juga menyediakan help desk untuk masyarakat yang menerima kabar hoaks dan menyesatkan publik. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor.

Baca Juga: 237 Hari Masa Produksi Wonderland Indonesia 2: The Sacred Nusantara Terbayar dengan 5 Juta Penonton

KPU RI memiliki help desk di nomor (021) 3916322 dan 3916323. Kemudian nomor WhatsApp atau ponsel di 08111042931, 08111042932, dan 08111042933.

KPU RI juga mengingatkan kemungkinan pelaku penipuan dan operasi kejahatan seperti ini tidak saja menggunakan nama Ketua KPU RI.

Termasuk modus dengan mengatasnamakan anggota KPU dan jajaran sekretariat KPU di berbagai daerah.

Warganet atau Netizen menanggapi kabar ini dengan penuh kewaspadaan.

Bantahan ini merupakan informasi berharga karena tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dan menjalani rangkaian panjang.

Baca Juga: Kenangan Ganjar Pranowo Tentang Hermanto Dardak, Ayah Emil Dardak yang Wafat Karena Kecelakaan di Jalan Tol

"Makasi infonya Min,..kita jadi makin waspada," ujar akun @janiprarain.

"Terimakasih informasinya," balas akun @amirulmukmin234.

Akun lain meminta masyarakat untuk benar-benar teliti saat mencerna informasi.

Bahwa satu-satunya informasi valid berasal dari KPU RI kemudian masyarakat harus melakukan kroscek dan memastikan sumbernya.

"Mohon simak dengan seksama PENGUMUMAN KOMISI PEMILIHAN UMUM, silahkan," ujar akun @asha.9755.

Baca Juga: Parpol Masih Ngoceh Soal Sipol, KPU: Akses Sipol Sudah Diberikan Selama 7 Pekan

Akun lain mengaitkan kabar ini dengan parpol dan proses tahapan yang saat ini sedang berlangsung di verifikasi administrasi.

"SUDAHLAH YG TIDAK LOLOS VERIFIKASI GAUSAH MELAKUKAN BERBAGAI CARA APAPUN, APALAGI PAKE GELAGAT LAMA DENGAN PENIPUAN KAYA GT. RAKYAT BERHARAP KPU DAPAT TEGAS DLM PROSES VERIFIKASI INI KALO UDH GA LOLOS YA GAK LOLOS AJA," tulis akun @thekitikofficial.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah