Parpol Masih Ngoceh Soal Sipol, KPU: Akses Sipol Sudah Diberikan Selama 7 Pekan

- 20 Agustus 2022, 18:50 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan parpol yang mengikuti proses pendaftaran Pemilu 2024 mendapat akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama 7 pekan.

Akses Sipol selama 7 pekan tersebut dengan rincian 5 pekan masa pengenalan dan sosialisasi hingga 2 pekan masa pendaftaran tanggal 1-14 Agustus 2022.

Idham menegaskan, parpol yang berhak mengakses Sipol adalah parpol yang terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Profil dan Biodata Candice Finalis Grand Final Junior MasterChef Indonesia 2022, Lengkap Dengan Instagramnya

"Kami sudah melakukan sosialisasi fungsi Sipol sejak pertengahan Juni. Kami mengundang parpol yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM," kata Idham Holik kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Pekan lalu KPU RI mengumumkan 24 parpol lanjut ke tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Ke-24 parpol tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen untuk melaju ke tahapan selanjutnya.

Sementara 16 parpol dinyatakan tidak lanjut ke tahapan verifikasi karena berkas dan dokumen dinyatakan tidak lengkap sehingga dikembalikan ke parpol.

Baca Juga: Merujuk Perkataan Jokowi, Ganjar Pranowo Sebut Dunia Sedang Tidak Baik-baik Saja, Warning Politik Identitas

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x