JURNAL MEDAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan Putri Candrawati belum diperiksa sebagai tersangka.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan Putri Candrawati belum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J lantaran sakit.
Putri Candrawati kata Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat yang menerangkan bahwa dirinya sakit kepada penyidik.
Baca Juga: Cerita Horor Seram Kisah Nyata Seorang Pekerja Kantoran Diganggu Sosok Mengerikan di Kontrakannya
Hal tersebut diungkapkan Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
"Saat ini saudara PC menyampaikan surat sakit, sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Listyo Sigit Prabowo.
Meski demikian, Kapolri Sigit mengatakan bahwa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Putri Candrawati dalam minggu ini.
"Rencana minggu ini akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada hari Rabu 24 Agustus 2022 menghadiri undangan RDP yang dilayangkan oleh Komisi DPR RI.
Dalam menghadiri RPD tersebut, Kapolri Sigit memboyong sebanyak 18 orang tim khusus (Timsus) yang menangani kasus Brigadir J.
"Kami hadir bersama-sama Timsus 18 orang," kata Kapolri.
Kapolri menegaskan, pihaknya berkomitmen dan solid dalam mengusut kasus kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
"Kami sampaikan bahwa dalam hal penanganan kasus ini kami solid," ujarnya.
Baca Juga: RESMI, Inilah Daftar Pemain dan Ofisial PSMS Medan untuk Liga 2 2022-2023, Skuad Total 29 Pemain
Kapolri lebih lanjut mengatakan, intruksi Presiden Jokowi soal penanganan kasus kematian Brigadir J menjadi pegangan utama bagi pihaknya.
Menurutnya kasus kematian Brigadir J menjadi pertaruhan Polri.
"Tentunya ini juga menjadi pegangan utama kami, karena ini juga menjadi pertaruhan Polri untuk bisa mengungkap kasus ini," ungkapnya.***