JURNAL MEDAN - 4 Parpol pada Kamis 25 Agustus 2022 menjalani sidang pendahuluan di Bawaslu RI dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi KPU RI dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Keempat parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu RI adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar).
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima nomor registrasi sejumlah parpol yang keberatan terhadap pelaksanaan pendaftaran yang digelar KPU RI.
"Sudah ada empat yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar)," kata Puadi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.
Laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 terjadi pada masa pendaftaran tanggal 1-14 Agustus 2022.
Menurut Puadi, penanganan terhadap keempat parpol tersebut akan dilakukan melalui proses ajudikasi.
"Rencana besok, Kamis jam 11 siang ada agenda pembacaan putusan (dalam sidang) pendahuluan," ujarnya.
Baca Juga: KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol