4 Parpol Jalani Sidang Pendahuluan di Bawaslu, Menggugat KPU Terkait Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

- 24 Agustus 2022, 22:32 WIB
Pimpinan Bawaslu RI saat menggelar konferensi pers Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022
Pimpinan Bawaslu RI saat menggelar konferensi pers Hasil Pengawasan Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - 4 Parpol pada Kamis 25 Agustus 2022 menjalani sidang pendahuluan di Bawaslu RI dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi KPU RI dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Keempat parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu RI adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar).

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya sudah menerima nomor registrasi sejumlah parpol yang keberatan terhadap pelaksanaan pendaftaran yang digelar KPU RI.

Baca Juga: NIK Ketua Exco Partai Buruh Sulteng Dicatut Parpol Besar di Sipol, Said Iqbal: Partainya Ada di Parlemen

"Sudah ada empat yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar)," kata Puadi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.

Laporan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 terjadi pada masa pendaftaran tanggal 1-14 Agustus 2022.

Menurut Puadi, penanganan terhadap keempat parpol tersebut akan dilakukan melalui proses ajudikasi.

"Rencana besok, Kamis jam 11 siang ada agenda pembacaan putusan (dalam sidang) pendahuluan," ujarnya.

Baca Juga: KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x