JURNAL MEDAN - KPU RI membantah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak bisa mendeteksi data ganda atau kegandaan NIK dalam keanggotaan parpol.
Berdasarkan pasal 31 ayat 5 Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022, disebutkan bahwa verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dilakukan menggunakan Sipol.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Sipol KPU tidak bisa mendeteksi kegandaan. Bawaslu juga menemukan beberapa fitur bermasalah.
Anggota KPU RI Idham Holid mengatakan telah memerintahkan jajarannya di daerah untuk menindaklanjuti data ganda selama berlangsungnya verifikasi administrasi.
Termasuk menindaklanjuti laporan KPU yang menyatakan 98 nama dan NIK jajarannya di daerah dicatut dalam Sipol sebagai anggota parpol.
Bawaslu sebelumnya juga melaporkan 275 nama jajarannya dicatut dan masuk ke keanggotaan parpol dalam Sipol.
Sementara di dalam verifikasi administrasi terdapat masa perbaikan yakni mengganti nama dan NIK yang ganda tersebut.