Gugatan Partai Pelita dan Partai IBU Diterima Bawaslu RI Terkait Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

- 25 Agustus 2022, 15:59 WIB
Suasana sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Kamis, 25 Agustus 2022
Suasana sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Kamis, 25 Agustus 2022 /Humas Bawaslu RI

Pelapor: Mayjen TNI (Purn) Dr. H. Samsu Djalal, S.H.,MH (Partai Berkarya) dengan putusan: DITOLAK

2. Sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Nama

Pelapor: Djindar Rohani (Partai Pelita) dengan putusan: DITERIMA

3. Sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Nama Pelapor: Dr (can) Erlangga, S.H., MH (Partai IBU), dengan putusan: DITERIMA

Baca Juga: SELAMAT Presiden Jokowi Momong Cucu Kelima, Kahiyang Ayu Melahirkan Anak Ketiga Jenis Kelamin Laki-laki

4. Sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, 004/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Nama Pelapor: Ari Haryo Wibowo (Partai Pakar), dengan putusan: DITOLAK ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah