Tujuan pemeriksaan untuk memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan yang meliputi:
a. syarat formil dan syarat materil;
b. kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu;
c. kedudukan atau status Pelapor dan terlapor; dan
d. tenggang waktu laporan dugaan Pelanggaran Administratif pemilu.
Pada Kamis 25 Agustus 2022, Bawaslu RI juga menggelar sidang pendahuluan terhadap empat parpol yang menggugat pendaftaran Pemilu 2024
Keempat parpol tersebut adalah
Partai Berkarya (versi Samsu Djalal), Partai Pelita, Partai IBU, dan Partai Pakar.
Baca Juga: Parpol Gugat Pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu, Ketua KPU RI: Ini Justru Mengakui Kesalahan
Dalam putusan pendahuluan, hanya gugatan Partai Pelita dan Partai IBU yang diterima, sementara Partai Berkarya dan Pakar ditolak.***