Hari Ini Bawaslu RI Kembali Menggelar Sidang Pendahuluan 4 Parpol yang Menggugat Pendaftaran Pemilu 2024

- 26 Agustus 2022, 10:51 WIB
Suasana sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Kamis, 25 Agustus 2022
Suasana sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Kamis, 25 Agustus 2022 /Humas Bawaslu RI

Tujuan pemeriksaan untuk memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan yang meliputi:

a. syarat formil dan syarat materil;
b. kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu;
c. kedudukan atau status Pelapor dan terlapor; dan
d. tenggang waktu laporan dugaan Pelanggaran Administratif pemilu.

Pada Kamis 25 Agustus 2022, Bawaslu RI juga menggelar sidang pendahuluan terhadap empat parpol yang menggugat pendaftaran Pemilu 2024

Keempat parpol tersebut adalah
Partai Berkarya (versi Samsu Djalal), Partai Pelita, Partai IBU, dan Partai Pakar.

Baca Juga: Parpol Gugat Pendaftaran Pemilu 2024 ke Bawaslu, Ketua KPU RI: Ini Justru Mengakui Kesalahan

Dalam putusan pendahuluan, hanya gugatan Partai Pelita dan Partai IBU yang diterima, sementara Partai Berkarya dan Pakar ditolak.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah