JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu RI terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 sebagai pengakuan.
Menurut Hasyim, parpol tersebut secara tidak langsung mengakui keputusan KPU RI yang mengembalikan dokumen pendaftaran ke 16 parpol.
"Kalau (parpol) yang datang ke Bawaslu laporkan hanya partai yang enggak lengkap, sesungguhnya dia mengatakan bahwa kami enggak lengkap, maka kami lapor ke sini," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Ketahuan Main Pengadaan APD di Pilkada 2020, DKPP Memberhentikan Tetap Anggota KPU Kapuas
KPU RI sebelumnya mengembalikan dokumen dan berkas pendaftaran kepada 16 parpol calon peserta Pemilu 2024.
Problem utamanya adalah parpol tersebut tidak memanfaatkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran.
Ke-16 parpol tersebut dinyatakan berhenti sampai pendaftaran sehingga tidak lanjut ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi administrasi.
Empat dari 16 parpol tersebut (hingga Rabu 24 Agustus 2022 menurut Anggota Bawaslu RI Puadi) telah mengajukan gugatan karena menganggap KPU RI melakukan pelanggaran administrasi.
Baca Juga: KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol