Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT Taspen (Persero) Mardiyani Pasaribu mengatakan pihaknya selalu menerapkan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran dalam menginvestasikan dana pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Mardiyani Pasaribu dalam keterangan tertulis, Jumat 26 Agustus 2022 membantah pernyataan yang telah dihembuskan oleh Kamaruddin Simanjuntak.
Menurutnya, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK.
"(Taspen) selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik," kata Mardiyani.
Lebih lanjut, Mardiyani mengatakan pengelolaan investasi yang dilakukan PT Taspen selalu di audit BPK setiap tahun.
"Setiap tahun kinerja PT Taspen (Persero) khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Berdasarkan hasil audit BPK dari 2018-2021, kata Mardiyani tidak ditemukan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Taspen kata Mardiyani selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi.