JURNAL MEDAN - Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan upaya banding Ferdy Sambo merupakan akal-akalan untuk mengincar uang pensiun.
Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dipecat dengan tidak hormat pada Jumat 26 Agustus 2022.
Pangkat Sambo sebagai Irjen Pol dengan bintang dua di pundak juga ditarik atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Benarkah Dirut PT Taspen ANS Kosasih Kelola Dana Rp300 Triliun untuk Pemenangan Capres 2024?
Kamaruddin juga menilai rencana banding Sambo sebagai upaya untuk menghindari hukuman etik.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Kamaruddin juga mengimbau Komisi Kode Etik Polri (KKEP) agar menghiraukan permohonan banding Sambo.
KKEP adalah lembaga yang akan menyidangkan upaya banding Ferdy Sambo.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," ujarnya dilansir PMJ News.
Sebagai praktisi hukum Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo yang melakukan banding.
Hak banding Sambo tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," kata dia.
Sebelumnya, Kamaruddin juga sudah melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dengan tuduhan laporan palsu.
Putri sebelumnya mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan mengalami ancaman pembunuhan oleh Brigadir J.
Putri membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan yang akhirnya terungkap bahwa hal tersebut sebagai laporan palsu.
Putri malahan ikut menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya.
"Klien kami sering dituduh pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau pemerkosaan, sedangkan WA Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu," jelas Kamaruddin.
Tujuan Kamaruddin melaporkan Putri adalah menghilangkan persangkaan atau pengaduan palsu dengan terlapor Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan Briptu Martin Gabe.
"Maka supaya tuduhan (pelecehan seksual) itu berhenti walaupun sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, maka hari ini kami buat laporannya," ujar Kamaruddin Simanjuntak.***