7 Parpol Jalani Sidang Pemeriksaan Gugatan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, KPU Siapkan Jawaban dan Bukti

- 26 Agustus 2022, 18:06 WIB
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu RI, Jumat, 26 Agustus 2022
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu RI, Jumat, 26 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI mengabulkan gugatan Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dalam sidang pendahuluan, Jumat, 26 Agustus 2022.

Sedangkan gugatan Partai Berkarya dan Partai Kongres tidak diterima atau ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Dengan demikian, 4 dari 7 parpol yang mengajukan gugatan ke KPU RI terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 bakal menjalani sidang pemeriksaan pada Senin 29 Agustus 2022 dan Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya ANS Kosasih? Dirut Taspen Diisukan Kelola Dana Rp300 Triliun oleh Kamaruddin Simanjuntak

Pada Kamis 25 Agustus 2022, gugatan
Partai Pelita dan Partai IBU (Indonesia Bangkit dan Bersatu) diterima Bawaslu RI sementara Partai Pakar dan Partai Berkarya ditolak.

Sebagai informasi, Partai Berkarya mengajukan dua gugatan oleh dua pelapor yakni Mayjen TNI (Purn) Samsu Djalal dan Muchdi PR. Keduanya ditolak.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa gugatan parpol terkait pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 mengacu kepada PKPU nomor 4 tahun 2022.

PKPU tersebut mengatur teknis pendaftaran sehingga KPU RI bakal menyiapkan jawaban dengan bukti-bukti yang dipersoalkan penggugat.

Baca Juga: Dirut Taspen Pernah Dilaporkan KDRT, Kini Disebut Punya Koleksi Wanita Cantik dan Rp300 Triliun untuk Capres

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x