JURNAL MEDAN - Pada 1 September Polisi Wanita akan memperingati HUT Polwan 2022.
HUT Polwan 2022 ini bertepatan dengan peringatan yang ke 74 sejak tahun 1948.
Namun demikian, dibalik banyaknya Polwan yang berprestasi ternyata ada juga loh yang tersandung masalah hukum.
Beberapa diantara Polwan pernah ditangkap karena tersandung hukum terkait penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Nonton Anime JoJo Stone Ocean Part 2 Episode 13 – 24 Sub Indo. Segera Tayang September 2022
Siapa saja mereka, berikut ini JurnalMedan.com rangkumkan Polwan yang tersandung hukum.
1. Bripka R
Bripka R merupakan tersangka kasus dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak.
Ia ditangkap tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada September 2021 silam.
"Tersangka ditunjukkan surat perintah penangkapan terus tersangka kita amankan di kantor Ditreskrimum," kata Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hindarwana saat itu.
Baca Juga: Anime Spy X Family Part 2 Kapan Tayang? Simak Jadwal Tayang dan Link Nonton Episode 13 14 Sub Indo
2. Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya ia dia masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulut karena meninggalkan tugas dengan alasan tidak jelas.
Briptu Christy tidak ada kabar sejak akhir tahun 2021. Informasi mengenai hilangnya Polwan cantik tersebut kemudian viral di media sosial.
"Dia (Briptu Christy) check in hari Minggu dan check out hari Senin. Nah, itu (penjemputan) dilakukan di hari kedua," ujar Front Office Manager Hotel Grand Kemang Zahran, kepada wartawan, Kamis 10 Februari 2022.
3. Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Kompol Yuni ditangkap saat pesta diduga mengkonsumsi narkoba.
Saat ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat kompol Yuni berstatus sebagai Kapolsek Astana Anyar.
Atas kasus tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri langsung mencopot Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dari jabatannya.
Pencopotannya tertuang dalam surat telegram Kapolda Jawa barat dengan nomor ST/267/II/KEP/2021 tertanggal 17 Februari.
Itulah dia deretan Polwan yang tersandung hukum, bahkan ada yang ditangkap saat pesta narkoba.***