Bawaslu Minta KPU dan Parpol Mengoreksi Nama dan NIK Masyarakat yang Dicatut di Sipol

- 27 Agustus 2022, 20:05 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Bawaslu menyurati KPU dan Parpol untuk mengoreksi nama dan NIK masyarakat yang diduga dicatut di sistem informasi partai politik (Sipol).

Hasil pengawasan Bawaslu terhadap tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 sejauh ini menunjukkan beberapa data administrasi parpol tidak sinkron di Sipol.

Ketidaksinkronan, misalnya, terjadi antara data-data yang dimasukkan ke Sipol dengan berkas atau dokumen yang diunggah.

Baca Juga: Bawaslu RI: Total 14 Parpol Mendaftarkan Gugatan Terkait Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

Beberapa temuan data yang tidak sinkron menurut Bawaslu adalah:

1. Perbedaan nama atau jabatan pengurus antara yang tercantum di dalam SK kepengurusan dengan yang terdapat di kolom isian Sipol.

2. Perbedaan data kepengurusan tingkat provinsi antara berkas yang diunggah di Sipol dengan SK yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

3. Dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan syarat yang diminta (misalnya, partai mengunggah berkas SK pengesahan Menkumham tentang AD/ART partai pada kolom berkas akta notaris parpol).

Baca Juga: Download Lagu YouTube MP3 Pakai YouTube Music Premium, Aman, Gratis, dan Dijamin Legal, Cek Disini!

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x