Daftar Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan Pada 2023, Termasuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

- 29 Agustus 2022, 13:21 WIB
Foto: Ilustrasi pelantikan Bupati Jember Hendy Siswanto
Foto: Ilustrasi pelantikan Bupati Jember Hendy Siswanto /Portal Jember/Angga Juli Setiawan.

JURNAL MEDAN - Sebanyak 170 kepala daerah bakal habis masa jabatannya di tahun 2023. Yuk, simak daftar-nya berikut ini.

Dari jumlah 170 tersebut, kepala daerah yang habis masa jabatan termasuk 17 Gubernur, 38 Wali Kota, dan 115 Bupati.

Hal ini merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Aktivis 98 VS Menteri BUMN, Faizal Assegaf Tegaskan Laporkan Balik Erick Thohir ke Mabes Polri Siang Ini

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah mengangkat penjabat (PJ) gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota hingga terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui Pilkada serentak nasional tahun 2024

Daftar gubernur yang masa jabatannya habis di tahun 2023:

1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
2. Gubernur Riau Syamsuar
3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
8. Gubernur Bali I Wayan Koster
9. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah
10. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat
11. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
12. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor
13. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
14. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
15. Gubernur Maluku Murad Ismail
16. Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
17. Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca Juga: Ribuan Kader Berkarya Siap Membelot, Sekjen: Silakan Gabung Parpol Lain Daripada Jadi Penonton di Pemilu 2024

Daftar nama Wali Kota yang habis masa jabatan pada 2023

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x