Maka akan menjadi pelamar dengan kategori prioritas 1.
prioritas 1 bisa login ke akun SSCASN nantinya untuk mengetahui info lebih lanjut.
Penempatan ini berdasarkan data pojok pedidikan atau dapodik.
Prioritas Kedua adalah guru THK-II yang belum mengikuti seleksi PPPK tahun lalu atau guru TKH-II yang belum lulus PG.
Alur seleksi ini adalah administrasi berkas dan verifikasi oleh pihak kementerian.
Proses prioritas kedua ini merupakan seleksi yang dilakukan oleh pihak Kemendikbud.
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Jika Suami Istri Bersentuhan Setalah Wudhu? Begini Penjelasan Buya Yahya
Prioritas Ketiga adalah Kategori ini yang ditempati oleh guru non ASN atau tidak PNS Negeri yang belum ikut seleksi ASN PPPK 2021 namun telah terdaftar di data pokok pendidik lebih dari tiga tahun.
Dimana guru honorer yang belum lulus PG pada seleksi PPPK 2021 akan masuk kategori prioritas 3 ini.
Untuk alur dan mekanisme seleksi dengan administrasi berkas dan verifikasi.