Baca Juga: Fokus Alihkan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada Penerimaan CPNS 2022
Sementara jika terjadi pergantian Ketum di sebuah parpol, Hasyim Asy'ari mengatakan KPU tetap berpatokan kepada status berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu dampak pergantian Ketum seperti yang dialami PPP adalah dokumen/berkas dan SK kepengurusan se-Indonesia yang ditandatangani Ketum.
"Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran parpol itu adalah SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Nah, oleh karena itu dalam kegiatan ini yang dipegang ya masih itu," ujar Hasyim.
Dengan demikian, kalau pun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP, menurut Hasyim bisa dilakukan di masa perbaikan administrasi.
"Nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen ya, kalau kemudian ada perubahan kepengurusan," pungkas Hasyim.***