Sipol Disebut Tak Jelas, KPU Paparkan Posisi Alat Bantu dan Manajemen Parpol dalam Pendaftaran Pemilu 2024

- 2 September 2022, 17:07 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI menjelaskan posisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyebut posisi Sipol KPU tak jelas karena tidak ada dalam Undang-undang.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan posisi Sipol sangat jelas sebagaimana yang tertera di Pasal 141 PKPU Nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu di 3 DOB Papua Sudah Harus Terbentuk 2 Bulan Sebelum Pengajuan Balon DPD 6 Desember 2022

Disitu disebutkan, "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu."

Selain itu, kata "wajib" menggunakan Sipol juga telah dihilangkan KPU sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu pada 17 September 2017.

Sipol yang digunakan sekarang juga telah mendapatkan sosialisasi lebih luas saat KPU melakukan uji publik, konsultasi di DPR, konsultasi dengan masyarakat luas melibatkan masyarakat sipil.

Termasuk saat KPU melakukan sosialisasi dengan parpol berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU dan Parpol Mengoreksi Nama dan NIK Masyarakat yang Dicatut di Sipol

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x