JURNAL MEDAN - KPU RI menjelaskan posisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyebut posisi Sipol KPU tak jelas karena tidak ada dalam Undang-undang.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan posisi Sipol sangat jelas sebagaimana yang tertera di Pasal 141 PKPU Nomor 4 tahun 2022.
Disitu disebutkan, "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu."
Selain itu, kata "wajib" menggunakan Sipol juga telah dihilangkan KPU sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu pada 17 September 2017.
Sipol yang digunakan sekarang juga telah mendapatkan sosialisasi lebih luas saat KPU melakukan uji publik, konsultasi di DPR, konsultasi dengan masyarakat luas melibatkan masyarakat sipil.
Termasuk saat KPU melakukan sosialisasi dengan parpol berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU dan Parpol Mengoreksi Nama dan NIK Masyarakat yang Dicatut di Sipol