JURNAL MEDAN - Pemerintah telah mengumumkan membuka pendaftaran PPPK 2022.
Catat syarat umum untuk bisa mendaftar penerimaan PPPK 2022.
Setelah memenuhi syarat, para calon pelamar PPPK 2022 harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut sifatnya wajib ketika hendak melamar PPPK 2022, sebab di upload ke akun SSCASN.
Baca Juga: Pendaftar PPPK 2022 Wajib Tahu, BKN Gelar Simulasi CAT PPPK Tahun 2022, Ini Jadwal dan Lokasinya
Diketahui, kepastian pendaftaran PPPK 2022 telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Bahkan Menpan RB ad interim, Mahfud MD secara detail telah menyampaikan formasi PPPK 2022.
Adapun syarat umum untuk mendaftar PPPK 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.