JURNAL MEDAN - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru alias PPPK Guru akan kembali dibuka tahun 2022.
PPPK Guru 2022 merujuk regulasi atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Perlu diketahui, sebelumnya peraturan yang mengatur soal pengadaan PPPK Guru adalah Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021.
Lantas apa perbedaan PPPK Guru tahun 2022 dan 2021? Apa penyebab digantinya peraturan yang sebelumnya telah ditetapkan tersebut?
Alex Deni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, mengatakan pada tahun 2021 terjadi ketimpangan antara jumlah kebutuhan guru secara nasional dengan formasi yang ditetapkan.
Nah, agar kebutuhan guru terpenuhi maka diperlukan landasan hukum berkala nasional yang mengatur pengadaan PPPK Guru untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Pemerintah menindaklanjuti hal tersebut dengan mengganti regulasi yang dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2022, Tenaga Honorer Siapkan Dokumen Ini Sebelum 30 September 2022