1. Usulan kebutuhan, yang meliputi instansi pemerintah dan analisis jabatan dan beban kerja
2. Penetapan Kebutuhan melalui Menteri PANRB, Menkeu, dan kepala BKN
3. Pengumuman Oleh BKN
4. Seleksi Administrasi oleh BKN dan instansi pemerintah.
5. Seleksi SKD, SKB (CPNS) Kompetensi PPPK
6. Penetapan hasil akhir oleh Panselnas
7. Penetapan Nomor Induk oleh BKN
8. Pengangkatan oleh Instansi Pemerintah.
Sedangkan berkas dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 bagi pegawai Non ASN dan honorer yaitu.
Baca Juga: Daftar 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Tingkat Nasional, Sudah Diakreditasi Bawaslu RI