JURNAL MEDAN - Berikut kategori untuk pegawai honorer atau non ASN yang bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2022.
Dimana dalam artikel ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai honorer atau non ASN untuk melakukan pendataan agar bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2022.
Berikut syarat-syarat bagi pegawai Non ASN ataupun honorer yang berhak mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK 2022 ini ketentuannya berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
d. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021