JURNAL MEDAN - Berikut kategori untuk pegawai honorer atau non ASN yang bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2022.
Dimana dalam artikel ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai honorer atau non ASN untuk melakukan pendataan agar bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2022.
Berikut syarat-syarat bagi pegawai Non ASN ataupun honorer yang berhak mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK 2022 ini ketentuannya berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
d. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021
Adapun Formasi PPPK 2022 untuk instansi pusat sebagai berikut:
Guru 50.000 orang
Dosen 15.000
Tenaga kesehatan 7.000
Jabatan teknis 23.324
Jumlah total sebanyak 95.324
Sedangkan formasi PPPK 2022 untuk instansi daerah yang akan diterima berjumlah 1.054.276 orang, berikut rinciannya.
Guru 758.018
Tenaga kesehatan 255.249
Jabatan teknis lainnya 41.009
Untuk formasi CPNS sekolah kedinasan berjumlah 8.941 orang dan formasi CPNS dan PPPK 2022 di Papua serta Papua Barat berjumlah total 41.888 orang, yang terdiri dari formasi CPNS dan PPPK papua sebanyak 28.895 orang dan formasi CPNS dan PPPK Papua barat sebanyak 12.993 orang.
Sedangkan pegawai Non ASN atau honorer yang tidak bisa diangkat menjadi CPNS/ PPPK 2022 sebagai berikut.
1. Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
2. Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
3. Pegawai SK diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD
Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pegawai non ASN atau honorer dalam mengikuti tes seleksi PPPK 2022.***