Usai Temui KPU RI, Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono Tegaskan Partainya Tetap Gabung KIB

- 12 September 2022, 16:07 WIB
PLT Ketum PPP Muhamad Mardiono (tengah) diwawancarai wartawan usai beraudiensi dengan KPU RI, Senin, 12 September 2022
PLT Ketum PPP Muhamad Mardiono (tengah) diwawancarai wartawan usai beraudiensi dengan KPU RI, Senin, 12 September 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"Tapi tim kami tetap solid. Mudah-mudahan kita tetap solid untuk bisa masuk ke gawang (gol)," ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan setiap parpol yang lolos ke verifikasi administrasi memiliki ruang untuk melakukan perubahan administrasi.

Seperti halnya dengan PPP yang melakukan pergantian ketua umum di tengah tahapan. Pergantian dilakukan pada masa perbaikan 15-28 September 2022.

Payung hukum untuk pergantian adalah Pasal 46 PKPU No. 4 Tahun 2024. Di ayat 1 disebutkan, "[...] Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."

Baca Juga: Komisi II Minta KPU Memperbaharui Sistem Informasi, Isu Keamanan Data Jangan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

"Akses Sipol dibuka di masa perbaikan, maka kami minta parpol melengkapi atau melakukan perbaikan," kata Idham kepada wartawan.

Idham mengatakan bahwa masa perbaikan diawasi oleh Bawaslu dan diliput oleh media massa.

"Perbaikan (tetap) dilakukan operator sipol parpol yang bersangkutan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x