KPU Tegas di Masa Perbaikan Administrasi 15-28 September 2022, Idham Holik: Sudah Kami Lakukan di Pendaftaran

- 12 September 2022, 16:36 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik menemui wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, 12 September 2022
Anggota KPU RI Idham Holik menemui wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, 12 September 2022 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal tegas sebagai penyelenggara terutama dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

"Selama ini kami tegas. Sebagai bukti, selama masa pendaftaran jam 23.59 WIB pada tanggal 14 Agustus waktu itu, kami harus tutup, ya kami akan tutup," kata Idham Holik kepada wartawan, Senin, 12 September 2022.

Seperti diketahui parpol calon peserta Pemilu 2024 saat ini sedang menjalani tahapan verifikasi administrasi yang hasilnya diumumkan 14 September 2022.

Baca Juga: Komisi II Minta KPU Memperbaharui Sistem Informasi, Isu Keamanan Data Jangan Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Kemudian tanggal 15-28 September 2022 parpol tersebut memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi.

Masa perbaikan administrasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 PKPU nomor 4 tahun 2022.

Di ayat 1 PKPU tersebut disebutkan, "[...] Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."

Sebagai contoh, PPP melakukan perbaikan administrasi pada 15-28 September 2022 karena terjadi pergantian Ketum dari Suharso Monoarfa ke Muhamad Mardiono.

Baca Juga: Darurat Kebocoran Data di Indonesia, KPU RI Jadikan Keamanan Data Sebagai Prioritas dalam Tahapan Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x