JURNAL MEDAN - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal tegas sebagai penyelenggara terutama dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
"Selama ini kami tegas. Sebagai bukti, selama masa pendaftaran jam 23.59 WIB pada tanggal 14 Agustus waktu itu, kami harus tutup, ya kami akan tutup," kata Idham Holik kepada wartawan, Senin, 12 September 2022.
Seperti diketahui parpol calon peserta Pemilu 2024 saat ini sedang menjalani tahapan verifikasi administrasi yang hasilnya diumumkan 14 September 2022.
Kemudian tanggal 15-28 September 2022 parpol tersebut memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi.
Masa perbaikan administrasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 PKPU nomor 4 tahun 2022.
Di ayat 1 PKPU tersebut disebutkan, "[...] Partai Politik calon peserta Pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol."
Sebagai contoh, PPP melakukan perbaikan administrasi pada 15-28 September 2022 karena terjadi pergantian Ketum dari Suharso Monoarfa ke Muhamad Mardiono.