JURNAL MEDAN - DPRD DKI Jakarta telah menggelar Rapat Paripurna pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wagub DKI Jakarta.
Rapat Paripurna pemberhentian kepala daerah itu digelar DPRD DKI Jakarta pada, Selasa 13 September 2022.
Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai orang nomor satu dan dua di DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Baca Juga: Download MP3 Lagu Ojo Dibandingke Cover Maulana Ardiansyah Feat Ochi Alvira, Trending di Youtube
Anies Baswedan mengatakan Paripurna pemberhentian kepala daerah merupakan tugas yang harus dikerjakan oleh DPRD.
"Ini adalah proses administrasi yang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia," kata Anies Baswedan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Anies lebih lanjut menyampaikan bahwa, ia dan rekannya Ariza Patria akan terus selasaikan tugas hingga masa jabatan berakhir.
"Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur, wakil gubernur mengerjakan tugasnya sebagai wakil gubernur sampai masa jabatan berakhir," katanya.
Ketika ditanya soal langkah politik usai tidak lagi mejabat Gubernur, Anies Baswedan masih enggan berkomentar.