Hoaks Ancam Pemilih Muda, Bawaslu Siapkan Komunitas Digital: Sekali Pencet Tombol, Komunitas Bergerak

- 14 September 2022, 00:19 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat membacakan putusan sidang dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi di tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sidang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, 13 September 2022 /Gepenk/Humas Bawaslu RI

Komunitas digital pengawasan partisipatif melibatkan kolaborasi dari banyak stakeholder.

Mulai dari lembaga negara seperti Kementerian Komunikasi (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), organisasi jurnalis, hingga organisasi pemerhati kepemiluan.

"Kita harus memikirkan bagaimana caranya komunitas digital ini sekali tekan tombol, semua jejaring bergerak," ujarnya.

Lolly juga meminta kepada koordinator divisi kehumasan Bawaslu provinsi untuk memberikan masukan mengenai program prioritas ini.

Baca Juga: KPU RI Lakukan Pendekatan Mitigasi Ketimbang Reaktif dalam Isu Keamanan Data, Anggaran Sejauh Ini Mendukung?

Dia berharap komunitas digital ini menjadi solusi untuk pengawasan setiap saat dan berkelanjutan tanpa batas waktu dan wilayah.

Adapun tujuan komunitas digital pengawasan partisipatif sebagai berikut:

1. Memperkuat kemampuan seluruh pihak dalam mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap disinformasi.

2. Memperkuat respons dan penanganan yang terkoordinasi terhadap suatu disinformasi.

3. Memperkuat komunikasi antarpihak dalam mengatasi disinformasi.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah